Pengeroyokan Remaja di Kabupaten Pinrang |
"kita sudah terbitkan surat perintah penahanan untuk 3 orang terus ada lagi satu yang sekarang ini sudah di kantor juga kita tinggal mengambil keterangan, kalau nantinya yang satu ini cukup bukti dan memenuhi unsur ya pastinya kita lakukan penahanan" ujar AKP Muhammad Nasir Kasatreskrim Polres Pinrang
Sementara korban penganiayaan awalnya tidak melaporkan kasus ini pada Polisi karena diancam para pelaku.
Rabu siang didampingi dengan orang tua R korban pengeroyokan yang dilakukan 3 remaja putri memenuhi panggilan Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut, korban berusia 17 tahun ini mengalami trauma dan gangguan pendengaran, korban mengaku enggan melaporkan penganiayaan karena mendapatkan ancaman dari pelaku orang tua korban baru mengetahui apa yang dialaminya anaknya setelah melihat video kekerasan tersebut viral di internet. Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini 3 orang sebagai pelaku pengeroyokan dan 1 orang lainnya yang merekam kejadian 2 di antaranya merupakan anak dari anggota DPRD.
"2 orang anak anggota DPRD di Kabupaten Pinrang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang satu kita laksanakan penahanan yang satu karena memang pasalnya 55 yang turut serta" ujar AKBP Leo Joko Triwibowo Kapolres Pinrang
Video penganiayaan seorang remaja oleh rekan-rekannya menjadi viral di internet dalam video berdurasi 11 menit itu korban dianiaya oleh 3 remaja putri sementara 1 orang lainnya merekam kejadian dengan kamera telepon genggam. Polisi telah melakukan Olah perkara di lokasi kejadian tepatnya di depan pintu gerbang SMP Negeri 5 Duampanua diduga motif penganiayaan berawal dari sakit pelaku yang mengaku dicatut nama dan fotonya di media sosial untuk digunakan korban berkomunikasi
0 Response to "Polres Pinrang resmi menahan ketiga pelaku pengeroyokan di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.