Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat |
Dari pemeriksaan yang berlangsung hari ini kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat meminta kepada Majelis Hakim (MH) agar saksi atas nama Wilyudin Abdul Rasyid Dhani kesaksiannya dikesampingkan, sebab beberapa keterangan Wilyudin dinilai palsu.
Menurut Humphrey Djemat keterangan palsu itu meliputi adanya kesalahan teknis berupa penulisan tanggal laporan Wilyudin yang menyaksikan video Ahok pada tanggal 6 September 2016 di Tegalega Bogor Jawa Barat. Kenyataannya Ahok memberikan sambutan di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.
Kesalahan penulisan itu pun diakui 2 Polisi asal Kapolresta Bogor atas nama Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani di muka persidangan.
"melihat mendengar keterangan seperti ini kita merasa yakin bahwa saksi ini sudah memberikan keterangan palsu ya, dan itu keterangannya di bawah sumpah oleh karena itulah kita tidak mau bertanya lagi kepada saksi Wilyudin ini, kita minta supaya saksi ini dinyatakan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah ya dan diberikan peringatan untuk itu nah setelah itu Majelis Hakim berembuk dan menyatakan bahwa semuanya mereka akan pertimbangkan ya mengenai apa yang di mohonkan oleh kita begitu" ujar Humphrey Djemat Kuasa Hukum Ahok
Di samping itu pelapor Wilyudin Abdul Rasyid Dhani mengungkapkan kekecewaannya akibat kesalahan penulisan laporan yang dilakukan oleh Kapolresta Bogor Jawa Barat. Wilyudin pun dalam waktu dekat akan kembali melaporkan kelalaian yang telah dilakukan oleh Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani ke pihak yang berwajib karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"ini menunjukkan ketidak profesionalan Polisi dalam menangani perkara menerima laporan kenapa karena saya berkali-kali mengoreksi bahkan saya sodorkan kronologis saya yang seperti ini, ini tanggalnya jelas di sini maaf terbalik ya ini saya sodorkan suruh baca tidak mungkin dong saya nonton videonya baru kemarin kemudian saya melaporkan tanggal 7 kemudian di tulis bulan September itu sudah sempat saya coret itu satu. Yang kedua Polisi mengatakan kami datang berempat mana mungkin kami datang berempat naik motor satu motor karena kami hanya berdua ini orangnya ada bukti fotonya juga nah ini berarti kesaksian dari Polisi ini boleh dibilang palsu ya merekayasa apalagi dalam sidang tadi dia tidak konsisten jawabannya nah oleh karena itu kami kecewa dengan cara kerja Polisi ya karena ini merugikan orang-orang yang melapor yang ingin mencari keadilan hukum" ucap Wilyudin Abdul Rasyid Dhani Saksi Pelapor
Karena ada dugaan keterangan palsu ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan usulan dari penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok nantinya keputusan ada atau tidaknya keterangan saksi yang di ke sampingkan akan diputuskan pada pertimbangan putusan hakim.
0 Response to "Kuasa Hukum Ahok Nilai Wilyudin Berikan Kesaksian Palsu"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.