Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI |
"intinya bahwa kasus ini sudah naik ke penyidikan dan kemudian kita sedang memeriksa beberapa saksi ya saksi-saksi untuk menentukan siapa tersangkanya. ada beberapa yang sudah jelaskan tadi pagi ya sudah kami tadi siang sudah jelaskan ada saksi dari Bank Indonesia sudah, saksi pelapor sudah ya dan ada beberapa saksi ahli-ahli" ujar Kombes Pol. Argo Yuwono Kabid Humas PMJ
Sementara kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera membantah kliennya telah menghasut dan menyebarkan kebencian dalam ceramahnya. Kuasa hukum mengkliem ucapan Habib Rizieq terkait palu arit hanyalah kritikan untuk Bank Indonesia karena diduga mengandung unsur komunis.
"koreksi, Koreksi itu kenapa karena ada latar belakang, ada potensi, ada dugaan, ada peristiwa-peristiwa yang sejarah yang mengalami traumatik atas suatu keadaan dan kondisi ada simbol-simbol yang traumatik dan itu yang diklarifikasi, ya tidak ada masalah karena sebagai warga negara boleh dong" ucap Kapitra Ampera Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab.
Dalam kasus ini Habib Rizieq Shihab di adukan oleh jaringan intelektual anti fitnah dan solidaritas merah putih, jika terbukti mengandung unsur pidana tersangka di jerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Sosok Habib Rizieq Shihab selama ini dikenal sebagai pimpinan FPI Indonesia yang sering bersuara keras dalam menyampaikan gagasannya, seperti kata pepatah "mulut mu Harimau mu" ucapan-ucapan keras yang Habib Rizieq suarakan kembali membawanya berurusan dengan hukum.
Selain kasus ceramah palu arit, Habib Rizieq Shihab juga dilaporkan ke polisi dalam sejumlah kasus lainnya di antaranya kasus penghinaan agama dengan pelapor Presidium pusat perhimpunan mahasiswa katolik dan kasus ujaran kebencian karena menyebut "Jenderal berotak hansip".
Habib Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dalam kasus penghinaan Pancasila atas pidatonya di lapangan Gasibu pada 2011 lalu. Habib Rizieq bahkan sudah di periksa di Polda Jawa Barat.
Hari ini Polda Jawa Barat juga kembali melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan Pancasila tersebut, dalam gelar perkara secara tertutup itu selain tim penyidik Polda Jawa Barat juga hadir dari tim dari Bareskrim Mabes Polri.
Polda Jawa Barat rencananya akan memberikan keterangan hasil gelar perkara sore ini.
0 Response to "Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Penyidik Periksa Rizieq Shihab Sebagai Saksi "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.