Ilustrasi e-KTP |
"ya jadi masalahnya berkaitan dengan pengadaan blangko KTP elektronik ya oleh Kementerian Dalam Negeri jadi rencananya kemarin November-Desember blangko KTP elektronik tapi apa namanya gagal lelang oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga akan dilakukan proses pengadaan kembali di tahun 2017 ya jadi diharapkan nanti Januari 2017 kementerian dalam negeri sudah melakukan proses pengadaan ya kemudian baru nanti Insya Allah muga-muga bulan Februari atau Maret ya 2017 itu blangko KTP elektronik bisa di distribusikan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia" ujar Suharto Kepala Dispendukcapil Surabaya
Bali Puji Rahayu adalah salah satu warga yang akhirnya harus mengurus surat keterangan ini padahal Bali Puji sudah mengurus KTP sejak 4 bulan lalu dan mendapatkan surat keterangan e-KTP sementara dari Kecamatan, namun menurut Bali Puji surat keterangan tersebut kerap diragukan institusi yang membutuhkan identitasnya.
"kaya kurang gimana gitu ya soalnya sering diragukan kan gak ada fotonya gitu misalnya kaya pergi-pergi ke mana atau ngurus surat-surat apa yang penting musti ditanya kok hanya ini bu gak ada yang lain KTP ga ada gitu, pokoknya sangat penting KTP itu tapi kok lama gitu Loh kok gak jadi-jadi sayakan ngurusnya sudah lama" ucap Bali Puji Rahayu Warga Surabaya
Proses pelayanan pencetakan kembali surat keterangan dilaksanakan di Dispendukcapil masing-masing kota dan Daerah pada hari dan jam kerja, ada penambahan pelayanan di hari Sabtu untuk kota Surabaya.
Gagal lelang blangko masyarakat sepertinya untuk mengurus e-KTP harus menambah aktivitas lagi di antaranya dengan harus mencetak surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini digunakan untuk menggantikan surat keterangan e-KTP sementara yang dicetak oleh Kecamatan karena pada blangko seperti ini sudah ada foto dan juga barkotnya yang dinilai ini lebih failed digunakan untuk berbagai administrasi. Namun kalau kita melihat kualitasnya ini adalah kertas HVS biasa kemudian sangat besar tentunya masyarakat harus lebih berhati-hati dalam proses penyimpanannya lebih-lebih digunakan untuk beraktivitas mobile misalnya digunakan untuk identitas transportasi.
Bila surat keterangan e-KTP yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil ini hilang untuk pengajuan kembali warga harus mengurus surat kehilangan di Kepolisian dan pengajukan ulang di kantor Kecamatan, masa berlaku surat keterangan ini adalah 6 bulan bila habis harus diperpanjang kembali.
0 Response to "Blangko e-KTP di Surabaya Habis di Sebabkan Gagal Lelang "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.