Cawagub Djarot Saiful Hidayat |
Dalam pledoinya kuasa hukum terdakwa menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan adanya penghadangan kampanye oleh terdakwa Naman Sanip, ketika itu terdakwa hanya ingin menyampaikan aspirasi terkait kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok namun yang kampanye adalah Djarot, selain itu terdakwa meyakini dialog terjadi pasca Djarot menyelesaikan rangkaian kampanye.
"Pak Ustad itu gak punya niat sama sekali ya untuk melakukan penghadangan atau membubarkan atau mengganggu kampanyenya Djarot karena yang Pak Ustadz tau ada Ahok mau hadir maka mau menyampaikan aspirasi untuk melakukan ngobrol tabayun dengan Ahok itu, yang kedua bahwa Pak Ustad gak punya lah tampan untuk bisa mengganggu apalagi massa yang waktu itukan massa anak-anak kecil hanya cuma 15 orang" ujar Abdul Haris Makmun Kuasa Hukum Terdakwa
Penghadangan kampanye Cawagub Djarot Saiful Hidayat terjadi 9 November lalu di kawasan kemanggisan Jakarta Barat, Djarot melaporkan insiden ini ke Badan Pengawas Pemilu yang menemukan adanya unsur pidana atas perbuatannya Jaksa menuntut Naman Sanip 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan terdakwa dinilai terbukti melanggar undang-undang tentang pemilihan Kepala Daerah Majelis Hakim memastikan Vonis akan dibacakan pada Rabu esok.
Sidang kasus penghadangan Kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Petahana Djarot Saiful Hidayat segera memasuki babak akhir, Selasa siang terdakwa Naman Sanip kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoinya kuasa hukum terdakwa menyatakan Naman bukan koordinator Massa beserta aksi demonstrasi menghadang kampanye Djarot di Kembangan Utara Jakarta Barat pada 9 November lalu, saat itu Naman secara langsung berbicara dengan Djarot dan tidak menolak kedatangannya lantaran ia berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama yang sedang tersangkut kasus dugaan Penodaan Agama.
Sebelumnya pria yang bekerja sebagai pedagang bubur ini di tuntut Hukuman 3 bulan penjara karena diduga melanggar pasal 187 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah.
"saya sangat optimis ya karena memang saya menganggap bahwa apa yang dilakukan Pak ustad itu hanya menyampaikan aspirasi yang kedua apa yang telah dilakukan oleh Djarot dengan melakukan kampanye blusukan di kampung Bugis Kembangan Selatan itu, itu sebenarnya rangkaiannya sudah selesai" ujar Abdul Haris Kuasa Hukum Naman
0 Response to "Sidang Penghadangan Kampanye Djarot Kembali Digelar"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.